Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa memilukan dialami R dan M. Sejoli itu mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari warga Kampung Kadu RT 07/RW 03 Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Keduanya diarak dalam kondisi telanjang lantaran dituduh berbuat mesum.
Peristiwa tersebut bermula saat R membawakan makanan ke kontrakan M pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiba-tiba, warga menggedor pintu kontrakan M dan langsung menuduh keduanya berbuat tindakan asusila.
R yang kala itu tengah gosok gigi di kontrakan M menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi. Keduanya menampik tuduhan berbuat mesum. Warga yang marah lantas mengeroyok korban.
Advertisement
"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 14 Nopember 2017.
Dari kejadian tersebut, polisi menyelidiki tuduhan yang dialamatkan terhadap pasangan muda-mudi tersebut. Hasilnya terdapat fakta-fakta yang bertolak belakang terkait tuduhan tersebut. Bahkan, polisi juga menemukan dampak memilukan terhadap sejoli R dan M.
Apa saja fakta-faka memilukan sejoli yang dituduh mesum hingga ditelanjangi warga? Berikut ulasannya.
1. Dipaksa Mengaku Mesum
Pria berinisial R tidak menyangka hantaran makanan ke kekasihnya M di kontrakan akan berbuntut kejadian memilukan. Keduanya digerebek warga dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Menurut Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyampaikan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Warga datang kemudian memaksa mereka mengaku telah berbuat mesum," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
R saat itu sedang menumpang untuk sikat gigi di kamar mandi kontrakan M. Warga yang tidak percaya kemudian menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi.
"Langsung ditarik disuruh ngaku. Kalau enggak nanti ditelanjangi," kata dia.
Keduanya menampik tuduhan itu. Warga yang semakin marah langsung menelanjangi keduanya. R hanya disisakan celana dalam, sementara M berkaus dan bercelana dalam.
"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Sabilul.
Advertisement
2. Diarak Telanjang
Tak puas menganiaya, warga kemudian mengarak keduanya. R hanya disisakan celana dalam sementara M berkaus dan bercelana dalam.
Yang lebih miris, warga mengarak sambil mengabadikan momen itu menggunakan kamera telepon genggam. Bahkan dalam video berdurasi sekitar empat menit yang juga viral itu, terdengar ucapan kasar dan tamparan yang dilakukan massa.
Keduanya minta ampun di tengah perlakuan warga yang mengintimidasi. Namun, permintaan ampun mereka malah dibalas sorakan kasar kerumunan pria dewasa itu.
"Coba ulangi lagi adegannya!" ujar salah seorang warga.
Tanpa ampun, keduanya diarak dari rumah kontrakannya ke kediaman Ketua RW setempat di tengah suasana malam. Kemudian tak lama mereka diminta menepi di depan bangunan kayu.
Si wanita berteriak histeris. Sebab, warga memaksanya membuka baju. Perbedaan kekuatan fisik mereka akhirnya membuat perempuan itu berhasil ditelanjangi.
"Jangan kasar-kasar atuh," suara perempuan yang ikut menonton terdengar.
3. Trauma Berat
Setelah penggerebekan dan penganiayaan di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, muda-mudi berinisal R dan M masih trauma. Keduanya akan didampingi psikiater untuk menghilangkan rasa trauma.
"Awal ada kabar tentang video itu di media sosial. Kita langsung datangi keduanya di TKP. Langsung kita lakukan pemeriksaan dan keduanya membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).
Kedua korban langsung dilindungi lantaran mengalami trauma berat. Keduanya, kata Sabilul, tidak menyangka bila warga akan setega itu, padahal tidak ada bukti keduanya bertindak asusila.
Sabilul mengatakan, sesudah peristiwa itu, keduanya langsung divisum di rumah sakit. Benar saja, ada memar dan lebam di beberapa bagian tubuh keduanya akibat penganiayaan oleh warga.
Keduanya mengaku bersyukur polisi mau menindaklanjuti kasus ini. Padahal sebelumnya, keduanya merasa malu untuk keluar rumah lantaran video tersebut sudah tersebar luas di media sosial.
Advertisement
4. Bicarakan Pernikahan
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif membenarkan adanya aksi tersebut. Kejadian pada Sabtu, 11 November 2017 malam itu menimpa R (28) dan M (20) yang berbuntut pemaksaan warga kepada mereka untuk mengaku telah berbuat mesum.
"Iya, kronologinya ada (begitu). Ya 23.30 WIB," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Menurut Sabilul, pasangan itu sedang berencana melangsungkan pernikahan. Namun, warga langsung menggedor kontrakan si perempuan dan bahkan melakukan penganiayaan.
"Digiring dari kontrakan ke rumah RW," Sabilul menandaskan.
Kemudian tak lama mereka diminta menepi di depan bangunan kayu. Si wanita berteriak histeris. Sebab, warga memaksanya membuka baju. Perbedaan kekuatan fisik mereka akhirnya membuat perempuan itu berhasil ditelanjangi.
5. Yatim Piatu
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, korban perempuan berinisial M mengadu nasib di Tangerang.
Dia hidup sebatang kara tanpa sanak keluarga di Tangerang, terlebih kedua orangtuanya sudah meninggal. Namun, si pria berinisial R masih memiliki orangtua dan keluarga di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Terutama yang perempuan ini, nanti kita panggilkan psikiater untuk menyembuhkan rasa traumanya, selanjutnya kita melindungi korban ini, termasuk penjaminan hukumnya," tutur Sabilul Alif.
Advertisement
Ketua RT dan Ketua RW Tersangka
Polisi menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus main hakim terhadap pasangan muda-mudi yang dipaksa mengaku mesum dan ditelanjangi di Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang.
"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Namun dari situ, berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).
Ketiga tersangka lain adalah I, S, dan N yang merupakan warga sekitar yang ikut mengarak dan menelanjangi sejoli R dan M dari kontrakannya menuju rumah Ketua RW.
Kapolres sangat menyayangkan, ketua RT dan ketua RW yang seharusnya mencegah dan mengayomi warga, justru bertindak provokatif dengan mempersilakan warganya yang mau mengambil gambar, video, bahkan berswafoto.
"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga, memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," kata Alif dengan nada kesal.
Sementara itu, peran tersangka lain ada yang mengikat R dan M, ada pula yang menelanjangi, memukuli, menendang. Namun, awalnya tersangka T-lah yang mendobrak pintu kontrakan dan sempat memobilisasi massa agar datang ke kontrakan tersebut.
"Sembari bilang 'ayo lihat sini, kalau yang mau mengabadikan'. Lalu Ketua RT memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan," tutur Sabilul Alif. Begitu juga Ketua RW sempat memukul saat keduanya dibawa ke kediamannya.
Kini, keenamnya sudah berada di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menelanjangi muda-mudi tersebut serta penyelidikan lebih lanjut.