Sukses

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN menjadi salah satu keputusan penting dari KTT ke-31 ASEAN.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN. 
 
Dokumen yang berjudul “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” itu ditandatangani  oleh sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11/2017). Acara penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.  
 
“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Jokowi menandatangani dokumen tersebut. 
 
Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
 
Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau  pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.
 
Menurut Menteri Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini. Selama 10 tahun, belum terjadi kata sepakat  karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filiphina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam).
 
Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filiphina, atau yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”. Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen  terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupunnegara penerima pekerja migran.
 
(*)