Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memimpin rapat paripurna pembukaan Masa Sidang II Tahun 2017/2018. Sejatinya, Novanto hari ini menghadiri pemanggilan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP.
Dalam pidatonya, ia berharap para anggota dewan dapat menindaklanjuti dan menyampaikan laporan hasil kunjungan kerjanya selama masa reses lalu.
"Pimpinan DPR berharap, hasil kunjungan kerja tersebut dapat ditindaklanjuti dan laporannya disampaikan kepada fraksi masing-masing," kata Novanto di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, sesuai dengan Pasal 225 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR akan menyampaikan pidato pembukaan yang menguraikan rencana kegiatan DPR pada Masa Persidangan II dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPR lainnya.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, memasuki masa sidang ini, DPR akan melakukan penyusunan dan penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. DPR sedang melakukan dan menyelesaikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap tujuh RUU," papar Setya Novanto.
Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan RUU tentang Perkelapasawitan. Lalu RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.
Setelah memimpin pembukaan, rapat paripurna selanjutnya dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Selain Agus, pimpinan DPR yang hadir adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Surat Mangkir Novanto
Sementara itu, KPK sudah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa 14 November 2017.
Alasan yang dikemukan oleh Fredrich lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.
"Betul. Sama juga kan. Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan Pansus (Angket KPK), menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.
Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut akni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2).
Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Freidrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement