Liputan6.com,Tangerang,- Penyidik Polresta Tangerang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi terhadap sepasang kekasih di Desa Sukamulya, Cikupa. Dalam kasus ini keduanya mengalami penganiayaan dan dituduh secara sepihak telah bertindak asusila.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (15/11/2017), bantahan kedua korban justru makin membuat para pelaku bertindak di luar kendali. Ironisnya dua dari enam tersangka tindakan persekusi yang diawali dengan penggerebekan di rumah petak yang disewa seorang korban adalah ketua RT dan RW setempat.
Kedua aparat lingkungan itu diduga kuat memprovokasi warga hingga aksi mengarak keliling kampung kedua korban. Kini polisi tengah mengembangkan kasus ini dengan memburu pengunggah video rekaman tindakan persekusi itu.
Advertisement
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Dari hasil visum, korban menderita beberapa luka akibat kekerasan warga.
Polisi juga memastikan keduanya tidak berbuat mesum seperti yang dituduhkan. Hingga kini korban perempuan yang berstatus yatim piatu mengalami trauma, dan dalam rumah perlindungan polisi. Sementara korban lelaki dikembalikan ke rumah orang tuanya.