Sukses

KPK Siapkan Langkah Selanjutnya untuk Setya Novanto

KPK akan mengambil langkah tegas ketika Ketua DPR Setya Novanto tak hadir lagi dalam pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tegas ketika Ketua DPR Setya Novanto tidak hadir lagi dalam pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo, akan membicarakan hal ini dengan pimpinan lain.

"Nanti lima pimpinan (KPK) membicarakan ini, langkah-langkah berikutnya mungkin akan diambil," kata Agus Rahardjo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Namun, Agus tetap berharap agar Ketua Umum Partai Golkar itu tetap bisa hadir memenuhi panggilan KPK. Hal tersebut, lanjut dia, agar proses hukum Novanto bisa berjalan lancar.

"Kita tunggu hari ini, harapan kami hari ini bisa datang, mudah-mudahan kalau beliau datang kan beliau mempercepat proses, ya supaya cepat selesai. Tapi kalau beliau (tetap) tidak hadir ya kita evaluasi dulu ya," terang Agus.

Menurut dia, pihaknya segera mengevaluasi kasus Setya Novanto ini. Dia tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut.

"Ya makanya kita evaluasi dulu pimpinan yang lain, juga penyidik. Pasti nanti penyidik memberikan masukan kepada kami apa langkah-langkah yang harus diambil," jelas Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Titah Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal polemik mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP. Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden jika KPK ingin memeriksa Setya Novanto.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).

KPK sudah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.