Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan tersangka Suryansah dan Ogut. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dadi Hartadi mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sudah P21 ya. Atas nama tersangka Suryansah dan Ogut," kata Dadi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Menurut dia, Suryansyah berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lainnya untuk membakar tujuh sekolah di Palangka Raya. Sementara untuk peran Ogut, Dadi belum mau mengungkapkannya.
Advertisement
"Itu pelaku utama yang menyuruh melakukan itu," ucap Dadi.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi untuk perkara pembakaran sekolah tersebut. Rekonstruksi dilakukan beberapa bulan lalu. Beberapa hal terungkap dari sana.
"Banyak, karena kan beberapa perencanaan persiapan dan pelaksanaan," tambah Dadi.
11 Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka atas kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Satu dari sebelas tersangka itu diketahui adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah bernama Yansen Binti. Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalteng, tapi untuk menghindari konflik kepentingan selama penyidikan, maka Bareskrim Polri mengambil alih.
Kebakaran tujuh gedung sekolah terjadi sepanjang Juli 2017 lalu. Adapun daftar gedung sekolah yang dilalap api, yakni SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement