Sukses

Bawaslu Minta KPU Periksa Kelengkapan Parpol Secara Fisik

Putusan tersebut terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Sidang Bawaslu membuat putusan atas tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Majelis Sidang menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi.

Karena pelanggaran itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran secara fisik.

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan laporan nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017).

Putusan tersebut terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Partai yang merasa dirugikan melaporkan hal itu ke KPU.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran. Aturannya merujuk ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu.

"Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," tegas Abhan.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan diskorsing sampai pukul 19.00 WIB untuk pembacaan putusan terhadap tujuh laporan lainnya.

Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.

Dengan demikian, masih ada harapan partai seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman yang sebelumnya dinyatakan tak lolos untuk diperiksa kembali dokumennya.

Video Terkini