Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Ketua DPR RI Setya Novanto yang lagi-lagi tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai tindakan Novanto tidak mencerminkan sikap negarawan.
Ia menilai seharusnya Novanto menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab, dia adalah pemimpin sebuah lembaga negara.
"Setya Novanto bagi kita sifat yang tidak mencerminkan sikap negarawan karena semestinya ketaan pada hukum itu harus ditunjukan oleh siapa pun terutama oleh pejabat publik," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Ia menuturkan, sikap Novanto berakibat buruk pada publik. Ketika pejabat publik tidak taat kepada hukum, konsekuensinya masyarakat pun taat kepada hukum.
Untuk itu, Adnan mendesak KPK segera meresponnya dengan cepat. Misalnya, kata dia, dengan melakukan pemanggilan paksa dan kemudian langsung melakukan penahanan.
Langkah tersebut, kata Adnan, juga untuk meminimalisir adanya hal-hal yang akan merugikan upaya-upaya penegakan hukum.
"Misalnya tersangka menghilangkan barang bukti atau pada kasus tertentu dimana pelakunya adalah pejabat publik yang memiliki aset yang sangat besar, kemudian mereka mengalihkan aset-asetnya yang mana kemudian perbuatan-perbuatan itu merugikan upaya-upaya penegakan hukum," pungkas dia.
Komentar Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal polemik mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP. Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden jika KPK ingin memeriksa Setya Novanto.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).
KPK sendiri sudah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Advertisement