Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kasus pelaporan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dihentikan jika terbukti tak ada unsur pidana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pelaporan atas dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang oleh pihak Setya Novanto tidak ada unsur pidananya.
"Rasanya memang tidak ada unsur pidananya," kata Agus Rahardjo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Dua pemimpin lembaga antirasuah itu dilaporkan ke polisi oleh pengacara Setya Novanto atas dugaan pemalsuan dokumen terkait perpanjangan pencekalan Ketua DPR itu. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Ini kan terkait surat yang dikeluarkan oleh Pak Saut untuk memperpanjang pencekalan. Dan itu tidak terkait dengan status tersangka beliau [Setya Novanto] yang dibatalkan oleh pengadilan, tapi terkait dengan statusnya menjadi saksi (di KPK). Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja, kalau habis diperpanjang," beber Agus.
Ia menjelaskan, salah satu dari lima pemimpin KPK bisa menandatangani surat perpanjangan pencekalan, asal disetujui oleh pemimpin yang lain.
"Kalau di KPK itu sangat biasa, siapa pun boleh tanda tangan, di antara lima pemimpin itu, asalkan pemimpin yang lain menyetujui. Persetujuan itu tidak perlu hitam di atas putih, tidak perlu tinta basah, tapi dengan Whatsapp juga cukup," jelas Agus.
Sedang di Luar Kota
Dia menambahkan, saat itu, lima dari pemimpin KPK tengah berada di luar kota, sedangkan surat pencekalan terhadap Setya Novanto harus diperpanjang.
"Waktu itu kalau tidak salah ada dua orang yang di luar kota dan yang di Jakarta memberikan persetujuan. Jadi tanda tangan Pak Saut itu bukan surat palsu," kata Agus.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement