Sukses

Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto, Untuk Apa?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Setya Novanto, Rabu malam (15/11/2017).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Setya Novanto, Rabu malam (15/11/2017).

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya 13, Melawai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.40 WIB.

Sebelumnya, mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

KPK akan mengambil langkah tegas ketika Ketua DPR Setya Novanto tidak hadir lagi dalam pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga angkat bicara soal polemik mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP. Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden jika KPK ingin memeriksa Setya Novanto.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).

Video Terkini