Liputan6.com, Jakarta - Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11/2017).
Sejumlah kabar beredar bahwa komisi antikorupsi akan menjemput paksa Setya Novanto.
Pantauan Liputan6.com, berbeda dengan situasi di rumah Setya Novanto yang ramai oleh para jurnalis, kondisi KPK cenderung sepi.
Advertisement
Sejumlah personel Brimob nampak bersiaga di depan rumah Ketua Umum Partai Golkar tersebut.Â
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak KPK terkait dugaan pemanggilan paksa Setya Novanto.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Setya Novanto.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penjemputan paksa terhadap seseorang merupakan salah satu opsi yang yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait waktu penjemputan paksa tersebut, Febri belum mau mengatakan. Sebab, ini merupakan kali pertama Setnov mangkir sebagai tersangka setelah dijerat untuk kedua kalinya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).