Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR, Setya Novanto pada pemeriksaan kali ini. Seharusnya, Novanto diperiksa perdana sebagai tersangka setelah dijerat kembali oleh KPK.
VIDEO: Surat Ketidakhadiran Setya Novanto Ditembuskan ke Presiden
Surat ini pun ditembuskan pihak Novanto kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat lembaga negara lainnya.