Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan ketidakhadiran pun tetap sama, yakni hak imunitas atau dibutuhkanya persetujuan tertulis dari Presiden.Â
VIDEO: KPK Tegaskan, Tidak Ada Imunitas Bagi Setnov
Padahal seringkali diungkapkan bahwa hak imunitas tidak berlaku bagi kasus tindak pidana korupsi.