Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam 15 November 2017.
Rumah tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP tersebut kemudian dijaga ketat personel Brimob. Hingga berita ini diturunkan, para penyidik masih berada di rumah Setya Novanto.
Kabar yang beredar menyebut, Setya Novanto tak ada di rumahnya. Saat dikonfirmasi, Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin yang datang ke rumah Setnov mengatakan, ia datang untuk membahas masalah pilkada.
Advertisement
"Saya menunggu di dalam enggak ketemu, ya balik. Saya ketemu istri (Setnov), saya nggak menyimak mereka (penyidik)Â bicara di ruang tamu," kata dia, Rabu malam (15/11/2017).
Aziz menambahkan, selain istri, ada juga para pengacara, dan sejumlah asisten rumah tangga. Namun keberadaan Setya Novanto tidak diketahui.
Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, KPK memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Sebelumnya, status tersangkanya dalam kasus yang sama dianulir hakim praperadilan.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Saksikan video menarik berikut ini: