Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat untuk membahas permasalahan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Kamis (16/11/2017). Pada malam tadi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Novanto untuk melakukan penjemputan paksa.
"Kita akan agendakan rapim dan pleno MKD. Di samping bahas laporan yang masuk, tentunya kita juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK," ujar Sudding di Jakarta, Rabu 15 November 2017 malam.
Dia mengatakan, MKD mengikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini, Novanto tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan dan bisa dianggap berhalangan.
Advertisement
Dia mengatakan, apakah nantinya akan menonaktifkan Novanto karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-harinya, hal tersebut masih perlu dilihat lagi.
"Kita belum tahu bagaimana perkembangan kasusnya. Apa upaya yang akan dilakukan KPK. Yang perlu kita lihat kan ada upaya jemput paksa sekarang. Nah nanti kita lihat perkembangannya," ucap Sudding.
Selain itu, lanjut Sudding, pergantian Ketua DPR hanya bisa dilakukan oleh fraksinya, dalam hal ini Partai Golkar. Hal tersebut, kata dia, ada dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Saya lihat dari fraksinya ya darimana pimpinan itu berasal. Karena UU MD3 mengatakan pergantian pimpinan di alat kelengkapan dewan maupun di DPR itu tergantung fraksinya," papar Sudding.
Â
Â
Surat Penangkapan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.
"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.
Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement