Liputan6.com, Jakarta Sidang pasangan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, atau Tppu, dari hasil memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina akhirnya di vonis penjara empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar satu milyar oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri kota Bekasi.
VIDEO: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara
Pasutri pembuat dan pengedar vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis 4 tahun oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri