Sukses

Sekjen Golkar: Setya Novanto Pasti Akan Penuhi Panggilan KPK

Idrus meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang telah menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan alasan Setya Novanto tidak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK. Menurut dia, sikap Setya Novanto itu sesuai dengan arahan dari penasihat hukumnya.

"Penasihat hukum mengatakan memang tidak hadir, kenapa? Karena Pak Novanto sedang mengajukan judicial review terkait dengan perlu tidaknya izin anggota DPR kepada Presiden bila dipanggil. itu permasalahannya," ujar Idrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Idrus meminta Setya Novanto untuk patuh dalam mengikuti proses hukum yang telah menjeratnya. Karena jika kondisi ini dipertahankan Setya Novanto, akan membuat suasana menjadi gaduh.

"Supaya ini cepat selesai dan tidak semakin gaduh, tentu kita harapkan (Setya Novanto penuhi panggilan KPK)," ujar dia.

Namun begitu, dia meyakini Setya Novanto akan bersikap konsisten dan kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK. Dengan begitu, proses hukum terkait kasus e-KTP akan lekas selesai.

"Tentu nanti Pak Novanto dengan penuh kebesaran jiwa akan datang memenuhi panggilan KPK, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi terhadap beberapa orang yang tersangka," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Surat Penangkapan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).