Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Ical hadir lebih dulu di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 WIB. Sementara Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu terpantau berada di Gedung KPK sekira pukul 12.00 WIB.
Advertisement
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP‎.
Â
Penggeledahan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus e-KTP itu, Rabu 15 November malam.
Mereka juga melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan tersebut.
Pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi, mengatakan, penyidik KPK menggeledah hampir di semua tempat di kediaman keluarga Ketua Umum Partai Golongan Karya itu.
"Yang lama itu kan penggeledahan. Seluruh ruangan sampai pakaian dalam digeledah. Kamar pembantu, sopir, mungkin kalau ada kecoak atau apa dibongkar. Semua, WC juga dibuka," ujar Yunadi di depan rumah kliennya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Dia juga protes putusan KPK menjemput paksa Setya Novanto. Terlebih, KPK baru memanggilnya sekali sebagai tersangka, yakni pada Rabu 15 November 2017. Oleh karena itu, dia menilai KPK melanggar KUHAP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement