Sukses

Agus Rahardjo: KPK Geledah Kamar hingga Garasi Setya Novanto

KPK menggeledah kediaman Setya Novanto di Jakarta Selatan pada Rabu 15 November 2017 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Setya Novanto atau Setnov di Jakarta Selatan pada Rabu 15 November 2017 malam.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK menggeledah kamar hingga garasi rumah Ketua DPR tersebut.

“(Geledah) ruang tempat tidur, ada garasi, semuanya digeledah,” ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Agus mengaku dirinya belum bisa memastikan apa yang didapat tim penyidik saat menggeledah kediaman Setnov. Menurutnya, seluruh pimpinan KPK baru akan melihat nanti.

“Hasil geledahnya perlu saya lihat siang ini, karena saya tidak sempat yang diberita acarakan di sana itu apa saja, baru siang ini pimpinan akan lihat itu. Tapi kalau jalannya geledah pimpinan memonitor, karena itu bisa ditampilkan secara live di ruangan KPK,” kata Agus.

Terkait dengan kabar sulitnya akses untuk masuk ke seluruh ruangan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Agus mengaku belum tahu. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan tim penyidik.

“Nanti akan kami tanyakan kepada penyidik untuk dijelaskan,” kata dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perintah Penangkapan

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Setnov sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri.