Liputan6.com, Jakarta Mobil yang mengangkut Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Kebon Jeruk. "Alamatnya nanti ya kita akan cek. Sekarang saya lagi di RS Medika," kata dia, Kamis (16/11/2017) malam.
Kabar kecelakaan tersebut didapatkan Liputan6.com dari pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi, Kamis malam.
Advertisement
"Pak Setya Novanto mengalami kecelakaan saat sedang perjalanan menuju ke KPK," ujar Fredrich kepada Liputan6.com.
Namun, saat menggelar jumpa pers di RSÂ Medika Permata Hijau, Fredrich tersebut mengatakan, Setya Novanto kecelakaan saat menuju studio Metro TV.
Menurut Fredrich, mobil yang membawa Setya Novanto hancur dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis malam. "Beliau luka-luka langsung pingsan."
Â
Suara Setya Novanto Muncul di TV
Sebelumnya, rekaman yang diklaim sebagai suara Setnov muncul dalam wawancara eksklusif dengan Metro TV. Suara dalam rekaman wawancara itu mengatakan dirinya akan datang ke gedung KPK.
"Saya akan datang. Insyaallah," ujar Setnov dalam wawancara eksklusif itu.
Namun, dia tidak menyebut kapan akan datang ke KPK. Dia hanya menegaskan tidak pernah lari dari kasus e-KTP yang menjeratnya.
Pada bagian lain wawancara itu, Setnov mengaku terkejut dengan upaya KPK menjemput paksa dan menggeledah kediamannya pada Rabu malam. Hal ini membuatnya heran, karena dia mengaku baru sekali dipanggil sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka saya juga kaget, karena baru tersangka baru pertama kali panggilan terus tahu-tahu pas saya melucu lagi dari masalah-masalah hukum untuk hari ini, ternyata ada penggeledahan," kata dia.
Karena itu, dia merasa kasus korupsi yang menjeratnya berbau politis. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Golkar ini merasa dizalimi dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya lihat ini nuansa politisnya tinggi, saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah sama sekali, tidak pernah menerima uang, bisa dicek di BPK maupun BPKP," ujar Setnov dalam wawancara via telepon itu.
Dia juga menegaskan dirinya saat ini tengah melakukan upaya hukum untuk menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, selain judicial review masalah yang berkaitan dengan ini di MK, saya juga melakukan langkah perlindungan hukum kepada Presiden dan lembaga lainnya," jelas Setnov.
Â
Advertisement