Sukses

Polisi: Mobil Setya Novanto Ngebut Sebelum Kecelakaan

Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 16 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang dan Ketua DPR itu dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Menurut Kanit Lantas Polsek Jagakarsa AKP Sunarjo, mobil berpelat nomor B 1732 ZLO, yang menurut pengacara, hendak membawa Setya Novanto ke Gedung KPK itu dipacu dalam kecepatan tinggi sebelum kecelakaan di bilangan Kebun Jeruk.

"Saya dengar di HT ada kecelakaan saya datang ke sini mobil sudah enggak ada. Cuma ada saksi bilang kalau mobilnya itu ngebut sekitar 40 sampai 50 km per jam," ungkap Sunarjo, Kamis (16/11/2017). 

Menurut dia, kecepatan mobil yang ditumpangi Setya Novanto itu tidak wajar. Sebab, jalan di lokasi tempat kejadian perkara bukan jalur yang besar. "Ini kan jalur kecil," ujar dia.

Berdasarkan keterangan saksi yang diterima Sunarjo, di dalam mobil itu hanya berisi dua orang, "Sopir sama satu lagi siapa tidak tahu (Setya Novanto atau bukan)." 

2 dari 2 halaman

Suara Muncul di TV

Sebelumnya, rekaman yang diklaim sebagai suara Setnov muncul dalam wawancara eksklusif dengan Metro TV. Suara dalam rekaman wawancara itu mengatakan dirinya akan datang ke gedung KPK.

"Saya akan datang. Insyaallah," ujar Setnov dalam wawancara eksklusif itu.

Namun, dia tidak menyebut kapan akan datang ke KPK. Dia hanya menegaskan tidak pernah lari dari kasus e-KTP yang menjeratnya.

Pada bagian lain wawancara itu, Setnov mengaku terkejut dengan upaya KPK menjemput paksa dan menggeledah kediamannya pada Rabu malam. Hal ini membuatnya heran, karena dia mengaku baru sekali dipanggil sebagai tersangka.

"Sebagai tersangka saya juga kaget, karena baru tersangka baru pertama kali panggilan terus tahu-tahu pas saya melucu lagi dari masalah-masalah hukum untuk hari ini, ternyata ada penggeledahan," kata dia.

Karena itu, dia merasa kasus korupsi yang menjeratnya berbau politis. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Golkar ini merasa dizalimi dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya lihat ini nuansa politisnya tinggi, saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah sama sekali, tidak pernah menerima uang, bisa dicek di BPK maupun BPKP," ujar Setnov dalam wawancara via telepon itu.

Dia juga menegaskan dirinya saat ini tengah melakukan upaya hukum untuk menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, selain judicial review masalah yang berkaitan dengan ini di MK, saya juga melakukan langkah perlindungan hukum kepada Presiden dan lembaga lainnya," jelas Setnov.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: