Liputan6.com, Jakarta - KPK telah resmi mengirim surat permintaan kepada Polri untuk memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya Polri, KPK juga mengirim permintaan tersebut ke Interpol.
"Pimpinan KPK mengirimkan surat pada Mabes Polri dan interpol dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Febri mengatakan keputusan penetapan status DPO diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK.Â
Advertisement
Kendati keberadaannya telah di ketahui, namun KPK hingga kini belum mendapat keterangan dari Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kita tidak mendapatkan kedatangan dari tersangka SN sampai saat ini," kata Febri.
Akan Datangi KPK
Sebelumnya, rekaman yang diklaim sebagai suara Setya Novanto muncul dalam wawancara eksklusif dengan Metro TV. Suara dalam rekaman wawancara itu mengatakan dirinya akan datang ke gedung KPK.
"Saya akan datang. Insya Allah," ujar Setnov dalam wawancara eksklusif itu.
Namun, dia tidak menyebut kapan akan datang ke KPK. Dia hanya menegaskan tidak pernah lari dari kasus e-KTP yang menjeratnya.
Pada bagian lain wawancara itu, Novanto mengaku terkejut dengan upaya KPK menjemput paksa dan menggeledah kediamannya pada Rabu malam. Hal ini membuatnya heran, karena dia mengaku baru sekali dipanggil sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka saya juga kaget, karena baru tersangka baru pertama kali panggilan terus tahu-tahu pas saya melucu lagi dari masalah-masalah hukum untuk hari ini, ternyata ada penggeledahan," kata Novanto dalam wawancara via telepon itu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement