Sukses

Tentukan Nasib Setya Novanto, MKD Tunggu Putusan Pengadilan

MKD belum dapat memutuskan nasib Setya Novanto, apakah dicopot dari jabatannya atau dari keanggotannya di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah melakukan rapat internal yang salah satu agendanya membahas terkait nasib Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov. Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad berujar, pertemuan juga membahas agenda-agenda sidang MKD.

"Agenda bahas situasi terkini, nah situasi terkini termasuk yang terjadi pada Ketua DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017)..

Terkait langkah apa yang diambil MKD soal Ketua DPR, Dasco enggan bicara lebih. Karena menurutnya, hingga kini hal tersebut masih jadi pembahasan internal MKD.

“Saya belum bisa menjelaskan langkah apa yang diambil, kita harus diputuskan dalam rapat internal. Apakah kemudian kejadian yang baru terjadi itu termasuk mengganggu kinerja DPR. Kemudian ada unsur, baru diputuskan setelah kita nanti rapat membahas situasi terkini," papar dia.

Rapat MKD juga mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi terkait situasi terkini. Termasuk dengan status Setya Novanto, diberhentikan sementara atau tidak.

Meski begitu, Dasco meminta semua pihak dapat menghormati setiap proses hukum. Karena saat ini, KPK juga sedang menjalankan tugasnya dan jangan sampai hal itu mengganggu kinerja Dewan.

“Jadi kan itu yang terjadi itu adalah proses masalah hukum. Marilah kita sama-sama menghormati proses hukum yang ada, tetapi juga di MKD akan dibahas. Apakah proses hukum yang terjadi ini mengganggu kinerja DPR RI secara keseluruhan,” jelas Dasco.

 

2 dari 2 halaman

Tunggu Putusan Pengadilan

Sementara Wakil Ketua MKD Adies Kadir menyampaikan, pihaknya belum bisa memutuskan nasib Setya Novanto di DPR, apakah dicopot dari jabatannya atau dari keanggotannya di DPR.

“Karena kasus tersebut masih ditangai aparat penegak hukum, jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut,” kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Jika mengacu pernyataan Adies, maka MKD menunggu hasil persidangan Setya Novanto, apakah menjadi terpidana dan dipenjara atau bebas dari segala tuduhan. Meskipun status Novanto sudah jelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Dan apa hasil dari aparat (penegak hukum) itulah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka dan proses kami tidak dapat proses hukum tersebut (di MKD),” ujar dia.

Saat disinggung Setya Novanto telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan karena berstatus tersangka, Adies mengatakan, MKD tetap menunggu status hukum Novanto hingga inkrach.

“Dalam UU (MD3) itu (sidang) etika bisa berjalan apabila status hukumnya sudah jelas. Kalau belum jelas kami belum bisa. Kami masih tetap berprinsip, praduga tak bersalah dalam menjalankan tugas di MKD. Kami tidak tahu apakah nanti ada gugatan praperadilan atau lainnya. Kita sepakat menunggu," kata Adies.