Liputan6.com, Jakarta - Mobil ambulans milik RS Medika Permata Hijau yang mengangkut tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, meninggalkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Kencana, Jakarta.
Pantauan di lokasi, Jumat (17/11/2017), mobil ambulans tersebut meninggalkan RSCM Kencana sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun di dalam mobil ambulans itu tidak terdapat Setya Novanto. Petugas RS Medika Permata Hijau hanya memasukan ranjang transfer pasien.
Advertisement
Di atas ranjang itu hanya terdapat selimut serta bantal yang diduga bekas digunakan Ketua DPR itu ketika dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM Kencana.
Setelah mobil ambulans tersebut bergeser, menyusul mobil penyidik KPK yang turut keluar RSCM Kencana. Di dalam mobil tersebut terlihat ada 3 penyidik dan satu orang sopir.
Ketua DPR Setya Novanto terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov diduga turut bersama-sama melakukan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan Isnu Edhi Wijaya.
KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2011. Namun baru bisa menaikan kasus ini ke penyidikan pada Selasa 22 April 2014 dengan menjadikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Meski begitu, selama dua tahun kasus ini mandek. Sejak kepimpinan KPK diganti dengan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata, kasus ini kembali diusut dengan menahan Sugiharto pada Rabu 19 Oktober 2016.
9 Kali Mangkir
Berdasarkan catatan yang dimiliki Liputan6.com, Setnov 11 kali dijadwalkan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Dari 11 pemeriksaan tersebut, Setnov sembilan kali mangkir.
Pada pemeriksaan ketiga, 10 Januari 2017, Setnov hadir lantaran pemeriksaan ulang dari panggilan sebelumnya.
Tiga kali diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk Sugiharto, pada 23 Maret 2017, KPK menaikan status pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.
Pemeriksaan perdana Setnov sendiri sebagai tersangka dijadwalkan pada 11 September 2017, namun dia tak hadir dengan alasan sakit. Kemudian pada 18 September 2017, KPK melakukan pemanggilan ulang dan Setnov kembali mangkir.
Namun pada 29 September 2017, penetapan tersangka terhadap Setnov dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar. Pihak Setnov sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dua hari sebelum Setnov bebas dari status tersangka, pada 27 September 2017, KPK lebih dahulu menetapkan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka e-KTP.
Setnov yang sudah bebas dari status tersangka kembali dipanggil sebagai saksi untuk Anang. Pemanggilan terhadap Setnov pada 30 Oktober 2017, 6 November 2017, dan 13 November 2017. Setnov mangkir dari ketiga panggilan tersebut.
Melihat manuver-manuver yang dilakukan Setnov, KPK kembali menaikan status Setnov sebagai tersangka pada 11 November 2017. Pemeriksaan perdana Setnov sebagai tersangka kembali dilakukan pada 15 November 2017 dan mangkir.
Di hari saat Setya Novanto mangkir, Wakasatgas perkara e-KTP Ambarita Damanik langsung memimpin penjemputan paksa terhadap Setnov. Sekitar pukul 21.00 WIB, para penyidik KPK pun mendatangi kediaman Setnov, namun nahas, Setnov tak bisa ditemukan.
KPK pun hingga kini masih mencari keberadaan Setnov dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kini, masyarakat menunggu KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) jika Setnov tak juga ditemukan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement