Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Setya Novanto. Surat penahanan untuk Ketua DPR itu dikeluarkan pada Jumat 17 November 2017.
"Surat penahanan diterbitkan hari ini, tapi dibantar untuk dirawat," kata salah satu sumber internal kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih dibantarkan karena tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Advertisement
Pembantaran adalah penundaan penahanan terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Saat kesehatan Setya Novanto pulih, lanjut dia, penyidik langsung memberikan rompi tahanan berwarna oranye dan membawa Setya Novanto ke markas antirasuah untuk dijebloskan ke penjara.
Sekarang, Setya Novanto dirawat di RSCM dengan pendampingan dari para penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum menjawab ketika Liputan6.com mencoba mengklarifikasi soal ini.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
[vidio:KPK Tunggu Itikad Baik Setya Novanto] (https://www.vidio.com/watch/1179676 -kpk-tunggu-itikad-baik-setya-novanto)
Pengacara Juga Ungkap
Soal surat penahanan itu juga diungkapkan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia mengatakan, penyidik datang dengan membawa surat penahanan.
"Penyidik KPK diwakili oleh petugas berinisial D. Katanya, Pak Setya Novanto sudah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK," ujar Yunadi, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Dia mengaku heran dengan surat penahanan tersebut. Sebab, Setya Novanto baru sekali dipanggil. Namun, belum pernah diperiksa sebagai tersangka satu kali pun.
Advertisement