Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat sopir Setya Novanto atau Setnovdengan Pasal 21 UU Tipikor.
Pasal tersebut bisa dikenakan kepada sopir Setnov yang diketahui merupakan wartawan kontributor salah satu televisi swasta karena diduga telah merintangi proses penyidikan kasus e-KTP.
“Bisa. menghalang-halangi penyidikan, masuk obstruction of justice. Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ,” ujar Isnur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Advertisement
Menurut Isnur, KPK harus menelisik langsung kepada sopir dan ajudan Ketua DPR tersebut. Seperti, sejak kapan sopir membawa Setnov. Dia menduga sopir tersebut sudah membawa Setnov sejak malam sang Ketua Umum Partai Golkar itu menghilang.
"Berati kalau sudah seperti itu jelas, mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi,” kata Isnur.
Gali Saksi
Isnur mengatakan, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam Toyota Fortuner tersebut. Penggalian dilakukan untuk membuktikan apakah arah mobil tersebut hendak ke Gedung KPK atau ke arah yang lain.
“Itu digali dari saksi ini, dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami, gitu, di mana dia teledor, di mana dia lalai menyetir, ataukah ada dugaan-dugaan lain gitu. Itu kan ada banyak kejanggalan, keanehan-keanehan yang temen-temen tulis di situ kan. KPK harus mengungkap," ujar Isnur.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement