Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto
Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).