Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor telah mengantongi identitas dua pelaku yang mencekoki minuman keras (miras) kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor.
Kedua pelaku tersebut yakni berinisial BB dan AH. Identitas mereka diperoleh dari hasil penelusuran Instagram milik kedua pelaku dan rekaman video yang tersebar luas di media sosial (medsos).
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menyatakan, akan segera memanggil kedua pelaku yang memberikan minuman keras terhadap rusa, kuda nil, dan kuda zebra saat berkunjung ke Taman Safari.
Advertisement
"Kita akan segera panggil untuk dimintai keterangan," kata Dicky, Jumat 17 November 2017.
Menurut Dicky, pelaku bisa dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman selama 3 bulan penjara.
"Video itu kita jadikan sebagai barang bukti," kata dia.
Kuda Nil Jadi Korban
Dalam tayangan video tersebut sekelompok muda-mudi terdiri 5 orang laki-laki dan 1 perempuan terlihat di dalam mobil sedang berada di kawasan Taman Safari.
Awalnya, dua orang yang duduk di kursi bagian tengah mobil memberikan wortel kepada rusa dan kuda zebra. Setelah itu, kedua hewan tersebut malah diberi minuman keras bermerek 'Cap Orang Tua'.
Tak hanya itu, salah satu pria berkacamata menyemprotkan miras ke mulut kuda nil yang sedang menganga. Saat minuman tersebut masuk ke dalam mulut kuda nil, tertera dalam video tersebut tulisan 'Jackpot', sambil diiringi teriakan dan gelak tawa.
Video yang berasal dari akun Instagram @alyccaaa, @philipbiondi dan diunggah pemilik akun Instagram @doniherdaru itu, sontak membuat neitzen geram dan mengecam ulah pengunjung Taman Safari Indonesia itu.
Setelah viral, pihak Taman Safari melaporkan perilaku muda-mudi ini ke polisi.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement