Sukses

Pakar Hukum Pidana Sebut Penahanan Setya Novanto Sah

Abdul mengatakan, rasio orang yang akan ditangkap sudah terpenuhi semua dalam perkara Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Ketua DPR Setya Novanto sudah tepat.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Ada rasio objektif dan rasio subjektifnya sudah terpenuhi. Untuk rasio subjektif ini dikhawatirkan pelaku melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Karena itu, surat penahanan dikeluarkan," ujar Abdul dalam diskusi Polemik bertema "Dramaturgi Setya Novanto" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Tak hanya itu, ia juga menegaskan kalau apa yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini sah.

"Kalau pihak Setya Novanto belum tanda tangan, rasio ini malah sudah mendelegitimasi itu," ucapnya.

Abdul mengatakan, rasio orang yang akan ditangkap sudah terpenuhi semua dalam perkara sang Ketua Umum Partai Golkar ini. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari kehadiran Setya Novanto yang hanya tiga kali dalam 11 panggilan oleh KPK dalam penyidikan.

"Rasio orang mau ditangkap sudah terpenuhi semua. Ada indikatornya. Sakitnya juga, waktu dipanggil sakit, setelah tidak dipanggil sehat," jelas Abdul.

2 dari 2 halaman

Resmi Ditahan

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai Jumat, 17 November 2017 kemarin.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Saksikan video di bawah ini: