Liputan6.com, Jakarta - Baru dua jam sampai di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, karangan bunga untuk Setya Novanto sudah rusak.
Pantauan di lokasi, dua karangan bunga untuk tersangka kasus e-KTP itu awalnya diletakkan di depan lobi samping RSCM Kencana. Tak lama tiba, karangan bunga tersebut langsung dipindahkan oleh dua petugas pengamanan RS ke area parkir.
Tak berselang lama, sekitar satu jam, kondisi dua karangan bunga itu sudah memprihatinkan. Tulisan yang ada di dua karangan bunga itu rusak. Namun, anehnya, karangan bunga itu hanya rusak pada bagian ucapan untuk Setya Novanto.
Advertisement
Seorang petugas keamanan RS mengaku tidak mengetahui siapa yang merusak karangan bunga tersebut.
"Saya baru datang ini. Enggak tahu tuh," singkat petugas itu yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, dalam karangan bunga itu tercantum tulisan "Semoga Lekas Sembuh" dan "Menuju Indonesia Adil, Jujur, dan Berintegritas".
Karangan bunga yang lain bertuliskan kalimat satire kepada Setya Novanto. "Semoga Lekas Sembuh Papa Tiang Listrik, Save Tiang Listrik", begitu kalimat yang tercantum dalam karangan bunga berwarna merah, hijau, dan putih itu. Dalam karangan bunga itu juga tertulis nama Sam Aliano.
Heboh Save Tiang Listrik
Nama Setya Novato sendiri beberapa hari belakangan, menjadi pembicaraan hangat warganet di dunia maya. Penyebabnya, ia menghilang ketika dijemput paksa penyidik KPK.
Sehari setelahnya, Novanto diketahui mengalami kecelakaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menambrak sebuah tiang listrik di pinggir jalan. Alhasil, dunia maya pun langsung ramai dengan tagar #PapaKecelakaan dan #Savetianglistrik.
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai hari ini, Jumat, 17 November 2017.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.
"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat penahanan namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement