Patroli Indosiar, Jakarta - Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman atas kecelakaan yang membuat Ketua DPR Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Polisi telah meminta keterangan saksi saat kejadian, dan menetapkan pengemudi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (18/11/2017), mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Pusat, saat ini masih berada di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang membuat Setya Novanto kini dirawat di rumah sakit.
Advertisement
Guna menelusuri penyebab kecelakaan, aparat kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara di Jalan Permata, Permata Hijau, Kebayoran Lama. Tujuh titik di lokasi kecelakaan ditandai aparat kepolisian mulai dari trotoar, pohon, hingga tiang listrik.
Dalam kejadian ini, pengemudi mobil dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan.
Sementara itu surat mobil yang ditumpangi Setya Novanto bersama pengemudi dan seorang ajudannya tercatat atas nama Aminuddin, warga Cinere, Depok, Jawa Barat. Namun, mobil tersebut ternyata sudah dijual ke pedagang mobil di kawasan Jakarta Utara sejak Mei 2017.