Sukses

Pakar Hukum: KPK Segera Limpahkan Berkas Setnov ke Pengadilan

Menurut Abdul, pelimpahan berkas perkara diperlukan agar KPK tidak lagi kalah seperti di sidang praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov.

Tujuannya, kata Abdul, agar KPK bisa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul saat diskusi "Dramaturgi Setya Novanto" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Abdul, pelimpahan berkas perkara diperlukan agar KPK tidak lagi kalah seperti di sidang praperadilan.

Abdul mengatakan, salah satu faktor penyebab kemenangan Setnov di praperadilan pertama adalah berkas perkara yang belum diselesaikan oleh KPK.

Adapun di sisi lain, jika berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan Setya Novanto secara otomatis akan langsung gugur.

"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," jelas Abdul.

2 dari 2 halaman

Praperadilan Digelar 30 November

Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov kembali mengajukan permohonan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

Kabag Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menyatakan, sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto akan segera digelar.

"(Sidang perdana) tanggal 30 November," ujar Made Sutrisna.

Menurut dia, sidang dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama Kusno.

Diketahui, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 15 November 2017.

Pihak Setnov tak terima Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dijadikan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Ini merupakan kali kedua Setya Novanto mengajukan praperadilan. Pada sidang praperadilan pertama, Setnov dimenangkan oleh hakim Cepi Iskandar, sehingga penetapan tersangka Setnov oleh KPK dinilai tidak sah.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini: