Sukses

Before After Tampilan Karangan Bunga untuk Setya Novanto di RSCM

Dua karangan bunga untuk Setya Novanto sempat terpajang di depan lobi RSCM Kencana, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, setelah mengalami kecelakaan. Sehari dirawat di sana, dua karangan bunga yang ditujukan untuk Ketua DPR ini tiba di RSCM, Sabtu (18/11/2017).

Dua karangan bunga untuk Setya Novanto terpajang di depan lobi RSCM Kencana, Jakarta Pusat. Dua karangan bunga tersebut tiba sekitar pukul 10.44 WIB, dan diantar oleh dua kurir.

Karangan bunga yang tiba pertama di depan lobi RSCM Kencana bertuliskan "Semoga Lekas Sembuh Bapak Setya Novanto". Karangan bunga itu atas nama Rizal Villano SP.

Selain mencantumkan nama, karangan bunga itu juga bertuliskan "Menuju Indonesia Adil, Jujur, dan Berintegritas".

Karangan Bunga

Tak lama berselang, satu karangan bunga lainnya menyusul. Hanya saja, karangan bunga ini bertuliskan kalimat satire kepada Setya Novanto.

"Semoga Lekas Sembuh Papa Tiang Listrik, Save Tiang Listrik", begitu kalimat yang tercantum dalam karangan bunga berwarna merah, hijau, dan putih itu. Dalam karangan bunga itu juga tertulis nama Sam Aliano.

Tak lama kemudian, dua karangan bunga tersebut langsung dipindahkan oleh dua petugas pengamanan RS ke area parkir. Tak berselang lama, sekitar satu jam, kondisi dua karangan bunga itu sudah memprihatinkan.

Baru Sampai di RSCM, Karangan Bunga untuk Setya Novanto Rusak (Liputan6.com/Hanz Salim)

Tulisan yang ada di dua karangan bunga itu rusak. Karangan bunga itu hanya rusak pada bagian ucapan untuk Setya Novanto.

Seorang petugas keamanan RS mengaku tidak mengetahui siapa yang merusak karangan bunga tersebut. "Saya baru datang ini. Enggak tahu tuh," ujar petugas yang enggan disebut namanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Resmi Jadi Tahanan

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai Jumat, 17 November 2017.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan, terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan surat penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat penahanan. Namun, pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.