Liputan6.com, Jakarta Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
"Silakan saja, orang kan punya hak laporkan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah, dan GAK melaporkan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
"Kami menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of justice," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, usai melaporkan Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 17 November 2017.
Halangi Penyidikan
Kurnia meminta agar KPK menjerat Fredrich dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kurnia, Pasal 21 harus dikenakan kepada Fredrich maupun pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus megakorupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi e-KTP dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun," kata dia.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement