Liputan6SCTV, Jakarta - KPK akhirnya menerbitkan surat penahanan untuk tersangka korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Seperti ditayangkan Kopi Pagi dalam Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (19/11/2017), Setya Novanto sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan, sebagai upaya melawan proses hukum yang tengah bergulir.
Setnov berdalih, dia sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Padahal, KPK sudah 11 kali memanggil Setnov, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, dari 11 kali pemanggilan, hanya tiga yang dia penuhi. Selebihnya mangkir dengan berbagai alasan.
Alasan yang membuat presiden akhirnya angkat bicara sekaligus menanggapi tiki-taka perlawanan hukum yang dilakukan Novanto.
Advertisement
Bukan hanya presiden, masyarakat pun geram dengan tindak tanduk Ketua Umum Partai Golkar ini. Mereka seakan tidak percaya ketika mendengar kabar Setnov tidak sadarkan diri akibat kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Tidak sedikit yang menduga, kecelakaan tersebut hanyalah rekayasa sebagai upaya menghindari jerat hukum. Apalagi sebelumnya, Setnov sempat dikabarkan menghilang setelah penyidik KPK datang ke rumahnya untuk melakukan jemput paksa.
Sebelumnya, Novanto selalu lolos dari jeratan hukum meski namanya berulang kali tersangkut dalam sejumlah kasus korupsi. Lalu, bagaimana masyarakat menanggapi hal tersebut?