Liputan6.com, Jakarta - Sopir Setya Novanto sekaligus kontributor Metro TV, Hilman Mattauch resmi dipecat. Pernyataan itu diamini Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun. Dia menyebut Hilman diberhentikan sejak ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, sebenarnya sudah otomatis diberhentikan sejak dia ditetapkan jadi tersangka. Aturannya seperti itu," kata Don Bosco saat berbincang dengan Liputan6.com lewat sambungan telepon, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Namun dia menjelaskan, tidak lama setelah ditetapkan tersangka, Hilman pun langsung mengajukan surat pengunduran diri.
Advertisement
"Dia langsung buat surat pengunduran juga karena dia mau fokus menghadapi masalah hukumnya," ucap Don Bosco.
Meski begitu, Hilman masih harus menghadiri sidang kode etik yang digelar Sabtu, 18 November 2017. Dalam sidang etik, Hilman diduga keras telah menyalahi aturan lantaran menyopiri Setya Novanto.
"Aturannya jelas. Mau dia alasan apa pun dia tidak bisa menyupiri narsum (narasumber). Jadi ada khusus buat yang jemput narsum. Kalau begitu (dia yang supir) kan jadi menimbulkan dan ada anggapan konflik interest," beber dia.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Hilman Mattauch, pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto saat kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto, sebagai tersangka.
Hilman Mattauch yang tercatat sebagai jurnalis Metro TV tersebut dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.
"Kita tidak lakukan penahanan, tapi wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu kemarin.
Tidak Ditahan
Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, kata Budiyanto, penahanan juga bukan merupakan suatu hal yang harus dilakukan.
"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelas dia.
Dalam kasus tersebut, Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara satu tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto memungkasi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement