Sukses

Terpidana Mati Gunakan Lansia Jadi Kurir 989 Ekstasi Asal Belanda

Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Makassar tertangkap tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Makassar tertangkap tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Nenek berusia 73 tahun ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis ekstasi asal Belanda.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan peredaran narkoba ini tak hanya melibatkan nenek dari tersangka berinisial SDK.

Ada juga pelaku lainnya yang berperan sebagai kurir yakni S (25) dan adiknya ASP (23), TH (42), Ar (16), dan Am (18).

Pengungkapan jaringan ini bermula saat tim mendapatkan informasi dari Bea Cukai Makassar pada pukul 16.30 Wita, Jumat 17 November 2017, di mana ada sebuah kiriman barang yang mencurigakan melalui jasa PT Pos Indonesia. Barang mencurigakan itu diketahui bernomor resi CC 06843706 3 NL.

Tim Subdit I Dit Narkoba Polda Sulsel yang menerima laporan tersebut langsung mencari dan mengecek satu per satu barang ditemani pihak Bea Cukai dan PT Pos Indonesia. Pada akhirnya, barang mencurigakan itu ditemukan pada keesokan harinya.

Dari barang yang mencurigakan itu diketahui tujuan pengirimannya mengarah ke alamat Jalan Rappokalling Raya, Makassar untuk AS.

"Tim membuntuti pengiriman barang itu hingga ke alamat yang dituju. Setelah barang kiriman diterima, tim langsung menangkap Andi Sandra bersama Suriansyah yang tak lain adalah suaminya," kata Dicky kepada Liputan6.com, Minggu 19 November 2017.

Usai mengamankan keduanya beserta barang bukti, lanjut Dicky, tim kemudian mengembangkan dan menangkap TH dan Ar yang rencananya mengambil barang kiriman yang lebih awal diterima AS dan suaminya. Namun keduanya keburu ditangkap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Salon

Pengembangan kembali dilanjutkan ke Jalan Cenderawasih IV Makassar di sebuah salon dan tim menangkap sang nenek, SDK bersama Am.

"Hasil pengembangan, terungkap jika pemilik barang adalah Amir alias Aco yang merupakan terpidana mati kasus narkoba yang berada di Lapas Klas 1 Makassar," ungkap Dicky.

Tim kemudian menemui Aco di Lapas Klas 1 Makassar dan mengintrogasi Aco. Alhasil, Aco mengakui barang kiriman itu merupakan barang pesanannya atas perintah dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan 'Bos' yang berada di Lapas Nusakambangan.

"Para pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses selanjutnya," jelas Dicky.

Sebelumnya, barang mencurigakan yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Belanda yang berisi 989 butir ekstasi berwarna hijau merek Gucci yang dibungkus dalam paketan kotak kardus bersama satu set peralatan karaoke berwarna pink merek Sing Cube. Tak hanya itu, beberapa handpone milik para pelaku turut diamankan karena diduga digunakan dalam berkomunikasi.