Sukses

Pemberi Miras ke Satwa Akan Datangi Taman Safari Hari Ini

Usai diperiksa, Philip dan Alyssa melalui kuasa hukumnya Muhammad Ali Nurdin mengungkapkan, kliennya mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Polres Bogor telah memeriksa empat muda-mudi yang iseng memberi minuman keras (miras) kepada satwa di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Minggu malam kemarin. Mereka datang lebih cepat dari jadwal pemanggilan penyidik, yaitu Senin ini.

Dua pelaku, Philip Biondi dan Alyssa Dwi Fitri Amanda, tiba lebih dulu sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik selama kurang lebih 5 jam.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan pada dua saksi lainnya yang ikut berwisata ke Taman Safari dengan Philip dan Alyssa. Dua saksi yang belum diketahui identitasnya ini tiba di Mapolres sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai diperiksa, Philip dan Alyssa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Nurdin, mengungkapkan, kliennya mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

Pertanyaan yang dilayangkan penyidik berkaitan dengan ulah mereka yang mencekoki miras ke satwa di Taman Safari hingga videonya beredar dan viral di media sosial.

"Klien saya datang walau tidak dipanggil, walau tidak diundang. Ini niat baik untuk mengklarifikasi kejadian di Taman Safari," kata Ali saat mendampingi kliennya di Mapolres Bogor, Minggu malam, 19 November 2017.

Alasan kliennya datang lebih cepat dari jadwal pemanggilan penyidik, kata Ali, karena sudah tidak tahan mendapat cemoohan, hujatan, bahkan teror kepada masing-masing keluarga mereka.

"Mereka sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Tapi hujatan, cemoohan, sampai kepada pihak keluarga hujatan masih terus terjadi. Ancamannya juga sudah keterlaluan," ucap Ali.

Rencananya, Senin ini, dia dan kliennya akan mendatangi pihak Taman Safari untuk bermusyawarah. "Kami akan berkomunikasi, mudah mudahan ada solusi untuk musyawarah mufakat," ucap Ali.

Menurutnya, tindakan kliennya bukan didasari motif tertentu, melainkan hanya tindakan spontanitas.

"Itu hanya tindakan spontanitas saja, tidak ada niat disengaja untuk menyakiti hewan, untuk membunuh hewan. Itu tidak ada sama sekali," ujar Ali.

2 dari 2 halaman

Status Masih Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan ada empat orang yang datang ke Mapolres Bogor. Keempat orang tersebut yang berada dalam video saat memberi miras ke hewan di Taman Safari.

Kedatangan para pelaku pencekokan miras itu atas inisiatif mereka. Karena itu, penyidik langsung memeriksa mereka meski sebenarnya pemeriksaan dijadwalkan hari ini.

"Kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar Bimantoro.

Menurutnya, keempatnya kini masih berstatus sebagai saksi. Namun mereka bisa dikenakan pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hikuman 3 bulan penjara.

"Ini tergolong dalam tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan," ujar Bimantoro.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Â