Sukses

Pemberi Miras ke Satwa di Taman Safari Terancam 3 Bulan Penjara

Sebelumnya pada Sabtu sore lalu kedua pelaku menggelar jumpa pers untuk meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan

Patroli, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor memeriksa pelaku pemberi minuman keras (miras) terhadap hewan milik Taman Safari Indonesia, pada Minggu 19 November sore. Polisi memeriksa dua pelaku atas nama Alyssa Dwi Fitri yang diduga mengunggah video serta Philip Biondi pemberi minuman keras terhadap hewan di Mako Polres Bogor.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Senin (20/11/2017), Minggu malam dua pelaku lainnya menyusul diperiksa polisi juga sebagai saksi. Sebelumnya pada Sabtu sore lalu kedua pelaku menggelar jumpa pers untuk meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan.

Pascainsiden ini, pihak Taman Safari akan memperketat kembali pengawasan serta keamanan di dalam lingkungan wahana satwa. Bagi para pelaku mereka terancam dijerat pasal tentang penyiksaan terhadap satwa dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.