Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menentukan sikap terkait Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah MKD DPR Sarifudin Sudding.
"Saya kira hari ini MKD akan mengambil sikap dan saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Sudding di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca Juga
Setya Novanto ditetapkan sebagai terangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Ia pun kini telah mendekam di tahanan.
Advertisement
Situasi tersebut, menurut Sudding, bisa mengaktifkan klausul dalam Pasal 37 dan 87 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Di sana dijelaskan soal pimpinan Dewan yang tidak dapat menjalankan tugasnya.
Pergantian juga bisa dilakukan bila pimpinan dewan melakukan pelanggaran etika. Keputusan soal kode etik, sambung Sudding, menyangkut masalah integritas.
Dia mengatakan, ketika seseorang ditahan institusi penegak hukum, maka hal itu berkait erat dengan masalah integritas.
"Saya kira ini menyangkut marwah kedewanan sebagaimana ini diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," kata dia.
2 Opsi
Sudding menawarkan dua opsi atau terkait dengan Novanto. Pertama, MKD mengundang seluruh pimpinan fraksi. Mereka akan diminta pandangan terhadap posisi Novanto.
Opsi kedua, lanjut Sudding, pergantian pimpinan dewan dilakukan atas rekomendasi MKD. Aturan yang ada memungkinkan hal tersebut.
“Terbuka ruang di pasal 42 di tatib, bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan atas rekomendasi MKD,” terang dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement