Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer (POM) TNI telah memanggil mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW) 101. Namun demikian, Agus tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
Danpuspom TNI, Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, merujuk pada Undang-Undang, pihaknya mempunyai hak memanggil paksa Agus bila tidak hadir dalam dua kali pemanggilan. Akan tetapi, Dodik mengaku belum berencana mengambil langkah tersebut.
"Belum, nanti kalau sudah ada pasti diberitahu. Kalau belum kan bisa mungkin ada," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Letjen Dodik Widjanarko saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Advertisement
Dodik mengaku, dari dua kali pemanggilan, Agus tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Tidak datang alasannya karena ada kegiatan, luar kota dan berobat," kata dia.
Dodik mengatakan, tanpa kehadiran Agus, proses penyidikan kasus pembelian pesawat itu tetap berjalan. Dia juga mengatakan, pemberkasan terhadap tersangka lain juga tetap dilanjutkan.
"Saya kira tetap lanjut, kan hanya melengkapi saja wujud daripada mekanisme yang benar," kata dia.
Tunggu Berkas KPK
Menurut Dodik, untuk pelimpahan berkas perkara Heli AW101 ini menunggu hasil audit investigasi kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, dalam waktu dekat akan diserahkan audit BPK.
"Jadi tinggal kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, janjinya dalam minggu ini sudah tuntas. Perkiraan minggu depan sudah dituntaskan oleh tim auditornya BPK, baru pemberkasan dilengkapi. Sekarang berkas sudah 90 persen," Dodik menandaskan.
Dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK.
Saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, yakni lima dari unsur militer dan satu pengusaha.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement