Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, telah mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bagaimana kelanjutan laporan pengacara Setya Novanto terhadap dua pimpinan KPK?
Kepolisian menyebut, penyidikan terhadap dua pimpinan KPK bisa saja dihentikan. Namun, ada syaratnya.
Polri telah meningkatkan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang, ke penyidikan.
Advertisement
"Kalau memang tidak cukup (bukti), ya hentikan," ucap Wakapolri Komjen Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Meski begitu, dia enggan membeberkan hasil penyidikan. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik Bareskrim.
"Saya belum cek. Itu domainnya penyidik saja. Bukan domain kita," jelas Syafruddin.
Dia mengingatkan kembali, keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan KPK itu, tak serta-merta menjadikan mereka sebagai tersangka.
"Bahwa itu kan bukan otomatis," tandas Syafruddin.
Sebelumnya, Syafruddin menjelaskan, SPDP yang ada di Polri dan KPK berbeda. Peningkatan perkara ke penyidikan yang dilakukan Polri tidak selalu muncul tersangka, meski indikasi pidana telah ditemukan.
"SPDP di Polri itu tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat. Jadi semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis. SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Ketua KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pelaporan atas dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang oleh pihak Setya Novanto tidak ada unsur pidananya.
"Rasanya memang tidak ada unsur pidananya," kata Agus Rahardjo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Dua pemimpin lembaga antirasuah itu dilaporkan ke polisi oleh pengacara Setya Novanto atas dugaan pemalsuan dokumen terkait perpanjangan pencekalan Ketua DPR itu. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Ini kan terkait surat yang dikeluarkan oleh Pak Saut untuk memperpanjang pencekalan. Dan itu tidak terkait dengan status tersangka beliau [Setya Novanto] yang dibatalkan oleh pengadilan, tapi terkait dengan statusnya menjadi saksi (di KPK). Jadi kalau diperpanjang kan wajar saja, kalau habis diperpanjang," beber Agus.
Ia menjelaskan, salah satu dari lima pemimpin KPK bisa menandatangani surat perpanjangan pencekalan, asal disetujui oleh pemimpin yang lain.
"Kalau di KPK itu sangat biasa, siapa pun boleh tanda tangan, di antara lima pemimpin itu, asalkan pemimpin yang lain menyetujui. Persetujuan itu tidak perlu hitam di atas putih, tidak perlu tinta basah, tapi dengan Whatsapp juga cukup," jelas Agus.
Advertisement