Sukses

Berkas P-21 Sisminbakum Sudah Dilaporkan

Jampidsus M. Amari telah melaporkan berkas perkara Sisminbakum yang sudah lengkap alias P-21 ke Jaksa Agung Basrief Arief.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Amari menyatakan berkas perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap alias P-21. Amari telah melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Basrief Arief.

"Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Basrief Arief kemarin malam," ucap Amari di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/1).

Amari meyakinkan berkas perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo lengkap dan tidak ada perubahan. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana dakwaan.

Sebelumnya Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, menyatakan perkara Sisminbakum yang sudah P-21 merupakan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi. "Tindakan itu pasti bukan untuk menegakkan hukum, tapi pamer kekuasaan," kata Maqdir kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Maqdir menilai tindakan itu sebagai penyalahgunaan wewenang sebagai penuntut umum. Apalagi, secara faktual Direktur Penuntutan Pidana Khusus Faried Hariyanto dua kali menghadiri pemeriksaan Yusril sebagai tersangka [baca: Perkara P-21 Yusril Dianggap Pelecehan ke MK].(WIL/ANS)
    EnamPlus