Liputan6.com, Jakarta - Aksi protes pengemudi mewarnai penertiban yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap parkir liar di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Meski pengemudi tetap melayangkan protes, seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (20/11/2017), mobil yang parkir di bahu jalan itu tetap diderek. Tindakan itu berlanjut dengan penderekan kendaraan pengangkut sepeda motor.
Namun aksi tersebut juga mendapat protes warga, karena di lokasi itu ada tanda retribusi parkir. Artinya petugas Dishub tidak berhak melakukan penertiban.
Advertisement
Warga mendesak Dinas Perhubungan segera mendirikan larangan parkir jika ingin bertindak tegas pada kendaraan yang parkir sembarangan.