Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Hasibuan ditunjuk sebagai penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Nama Otto sempat menjadi sorotan kala menangani kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Otto mengaku memiliki pertimbangan yang matang untuk memutuskan mendampingi Setnov dalam perkara dugaan korupsi ini. Dia tidak memiliki cukup alasan untuk menolak permintaan Setnov melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi.
"Karena saya lihat tidak ada alasan saya untuk menolak. Sebagai lawyer, kita kan harus ada alasan untuk menolak. Kedua, saya juga harus berpartisipasi dalam menegakkan hukum yang baik. Saya pikir dengan menangani kasus itu mudah-mudahan semuanya tetap on the track," ujar Otto saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Advertisement
Otto sadar betul mengenai imej yang disandang kliennya di masyarakat saat ini. Setnov dianggap sebagai pejabat yang 'ngeyel' terhadap hukum. Beberapa kali terjerat kasus, namun baru kali ini berstatus tersangka.
Namun penilaian miring tentang Setnov ini yang justru memicu Otto mengambil keputusan untuk bersedia menjadi pengacara Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia juga telah mempertimbangkan dampak dari keputusannya tersebut.
"Karena saya melihat ada ketidakpahaman masyarakat antara peranan lawyer dengan kliennya. Jadi selama ini saya lihat bahwa masyarakat mengidentikkan lawyer dengan kliennya, padahal kan tidak sama. Kedua, sebenarnya yang menjadi persoalan kan bukan siapa kliennya, tapi bagaimana lawyernya menangani perkaranya," kata dia.
Sebab sebesar dan seagung siapapun yang dibela, kata Otto, tidak berarti advokat tersebut hebat kalau cara yang dilakukan untuk membela salah. "Nah itulah yang sekarang coba saya tampilkan."
Dia berharap bisa menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Setnov dengan jujur dan susuai aturan main yang ada.
Â
Tak Bela Novanto, Tapi...
Dalam kesempatan ini, Otto menegaskan bahwa dirinya tidak membela Setnov sebagai pribadi, namun dia membela kepentingan hukum Setnov.
"Kalau saya membela Setya Novanto, saya tidak bisa objektif. Sama kayak saya membela teman, akan membela mati-matian. Tapi kalau kita membela kepentingan hukum, ya itu pasti objektif. Itulah yang harus dikesampingkan. Bagaimana caranya, ya tentu tidak mudah," ucap dia.
Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu berharap, keterlibatannya dalam perkara ini dapat mengedukasi masyarakat. Sebab, masyarakat saat ini dianggap terlalu jauh menghakimi Setnov, padahal belum dibuktikan bersalah di pengadilan.
"Saya ingin mengajak masyarakat agar tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah. Caranya bagaimana, ya seandainya itu saudara kita, apakah kita mau diperlakukan seperti itu. Soal dituduh melakukan korupsi ya mari kita lihat, kalau itu benar ya silakan dihukum. Tapi ini kan belum tentu," tutur Otto.
Â
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement