Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang terdiri dari PNS dan non-PNS. Selain mengatur soal keanggotaan, Pergub DKI Nomor 163 Tahun 2016 juga menyebut pembiayaan tim gubernur berasal dari APBD DKI.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, TGUPP memang memungkinkan merekrut kalangan non-PNS atau profesional. Namun, mereka yang masuk dalam tim gubernur tersebut tentu yang memiliki integritas dan kapabilitas.
"Enggak apa-apa orang luar (PNS), biar bisa melihat lebih luas, dicari pasti yang expert," ucap Agus kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Advertisement
Agus hingga kini belum mengetahui siapa saja yang akan menduduki 60 kursi TGUPP itu. Namun, salah satunya adalah mantan pimpinan KPK.
"Ada salah satu bidang antikorupsi (di TGUPP), barangkali ada Pak Bambang KPK itu. Beliau kan integritas enggak diragukan," ucap dia.
Menurut Agus, penambahan jumlah anggota dan anggaran di TGUPP tahun 2018 lantaran ada penggabungan dari Tim Wali Kota Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP). "Jadi dileburkan," ucap dia.
Â
Gaji Tim Gubernur
Sejak dibentuk, kata dia, TGUPP dibiayai dari APBD DKI. Satu anggota digaji sebesar Rp 24.930.000 dan Ketua TGUPP digaji Rp 27.900.000 setiap bulannya.
Ia membantah bila ada tim gubernur yang dibiayai menggunakan dana swasta. "Mungkin dibiayai dana operasional. Karena Pak Ahok ada staf ahli ada TGUPP. Staf ahli dibiayai dari dana operasional gubernur," ucapnya
Saat ini terdapat 13 anggota TGUPP. Lima dari anggota tersebut berasal dari profesional. Salah satunya adalah M. Yusuf, mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement