Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengatakan KPK tidak perlu izin dari Presiden, karena korupsi adalah tindak pidana khusus.
"Hal ini dugaan pelanggaran khusus, seperti korupsi sehingga bisa dilaksanakan secara langsung (digeledah) dari KPK," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca Juga
Menurut dia, dalam UU MD3, semua tindakan menyangkut anggota dewan harus seizin presiden. Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam tindak pidana khusus.
Advertisement
"Ini kan pelanggaran khusus, korupsi," Agus menjelaskan.
Kendati demikian, Agus tetap meminta KPK untuk menyampaikan rencana penggeledahan ruang kerja Setya Novanto itu ke pihak kesetjenan parlemen sebagai tuan rumah.
"Setjen biasanya sih nyampein, karena kan sebagai tuan rumah. Saat penggeledahan setjen juga disampaikan," ucap Agus.
Kasus Setya Novanto
Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, 20 November 2017 dini hari. Dia dijemput KPK setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Saat itu, tim dokter RSCM dan IDI menyatakan Setya Novanto tidak lagi memerlukan perawatan di rumah sakit.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP usai menang di praperadilan. Walaupun Setya Novanto tengah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya, KPK tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement