Sukses

MKD Tunda Rapat Pembahasan Nasib Setya Novanto, Ini Alasannya

Rapat ini sedianya dihadiri 10 pimpinan partai dari seluruh fraksi. Rencana rapat ditunda hingga tiga kali.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco menunda rapat konsultasi fraksi partai. Rapat ini rencananya akan membahas posisi Ketua DPR yang dijabat Setya Novanto.

Dia beralasan, penundaan rapat dikarenakan ada beberapa fraksi yang pimpinannya berhalangan hadir. Ia berharap agenda penting tersebut dihadiri langsung semua pimpinan fraksi.

"Mengingat pentingnya rapat ini, Kita minta supaya ‎rapat dihadiri pimpinan fraksi, dan tidak dapat diwakilkan," kata dia di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sufmi menolak untuk menyebut siapa pimpinan partai yang berhalangan hadir. Menurut politikus Gerindra ini, hal tersebut tak elok diketahui publik.

Terlebih, alasan ketidakhadiran yang bersangkutan punya landasan kuat.

"Enggak bisa kita sebutkan, enggak enak. Karena dia alasannya masuk akal dan kita cek memang begitu," jelas dia.

Rapat ini sedianya dihadiri 10 pimpinan partai dari seluruh fraksi, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Rapat diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun pelaksanaannya diundur pukul 16.00 WIB. Belakangan, hingga pukul 17.00 WIB, rapat juga tak kunjung dimulai, hingga MKD mengumumkan penundaan dalam waktu yang belum ditentukan.

"Rapat waktunya nanti kita konfirmasi lagi, secepatnya. Paling lambat besok kita bisa tahu, kapannya, sehingga kita akan mengirim undangan lagi," Sufmi menandaskan. 

2 dari 2 halaman

Izin Geledah Ruang Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengatakan, KPK tidak perlu izin dari Presiden, karena korupsi adalah tindak pidana khusus.

"Hal ini dugaan pelanggaran khusus, seperti korupsi sehingga bisa dilaksanakan secara langsung (digeledah) dari KPK," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, dalam UU MD3, semua tindakan menyangkut anggota dewan harus seizin presiden. Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam tindak pidana khusus.

"Ini kan pelanggaran khusus, korupsi," Agus menjelaskan.

Kendati demikian, Agus tetap meminta KPK untuk menyampaikan rencana penggeledahan ruang kerja Setya Novanto itu ke pihak kesetjenan parlemen sebagai tuan rumah.

"Setjen biasanya sih nyampein, karena kan sebagai tuan rumah. Saat penggeledahan, setjen juga disampaikan," ucap Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini