Sukses

Dua Sejoli Korban Diarak Warga Tangerang Resmi Menikah

Dua sejoli korban main hakim sendiri warga Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang, karena dituduh mesum akhirnya menikah.

Liputan6.com, Tangerang - Dua sejoli korban main hakim sendiri warga Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang, karena dituduh mesum akhirnya resmi menjadi suami istri. Keduanya melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai pria di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/11/2017).

RN (28) dan MA (20) sangat bahagia ketika penghulu serta saksi mengatakan "sah" sesaat kalimat ijab kabul terucap lantang. Akad nikah berlangsung hikmat dan sederhana di kediaman mempelai lelaki. Kakak kandung MA hadir sebagai wali nikah adiknya itu.

RN tampak gagah mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana bahan hitam, lengkap dengan peci berwarna hitam. MA juga tampil cantik yang berkebaya putih dan jilbab warna senada.

Suasana sangat haru, orangtua RN menangis bahagia ketika anaknya itu resmi menikah. "Alhamdulillah lega," ujar F, ibu kandung RN.

Dia meminta agar kejadian kelam yang menimpa anak dan menantunya itu tidak usah diperpanjang atau diungkit lagi. "Yang sudah mah sudah, jadi pelajaran buat keluarga saya," katanya.

F juga enggan membahas apa yang sudah menimpa keluarganya itu. Dia mengaku anaknya maupun menantunya masih trauma, apalagi kalau melihat pemberitaan maupun media sosial.

Terpenting, anaknya sudah menikahi MA sehingga sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan hubungan keduanya. "Yang penting sudah beres, sudah tenang sekarang mah," imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Sukamulya, Budi Muhdini mengatakan, pernikahan tersebut dilangsungkan di kediaman mempelai pria di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Ya betul, keduanya sudah melangsungkan pernikahan. Hal ini mungkin cepat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.

Pelaksanaan akad nikah keduanya dilakukan dengan sederhana serta disaksikan langsung oleh para jajaran pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

"Ya, harapannya mereka dapat menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Dengan membuka kehidupan yang baru. Sementara, untuk kasusnya kita serahkan kepada kepolisian," kata Budi.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyampaikan, kejadian itu bermula saat R mendatangi M sambil membawa makanan pada Sabtu, 11 November 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tidak lama warga datang kemudian memaksa mereka mengaku telah berbuat mesum," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

R saat itu sedang menumpang untuk sikat gigi di kamar mandi kontrakan M. Warga yang tidak percaya kemudian menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi.

"Langsung ditarik, disuruh ngaku. Kalau enggak nanti ditelanjangi," kata dia.

Keduanya menampik tuduhan itu. Warga yang semakin marah langsung menelanjangi keduanya. R hanya disisakan celana dalam, sementara M berkaus dan bercelana dalam.

"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka," ujar Sabilul.

Tak puas, warga kemudian mengarak keduanya sambil mengabadikan peristiwa itu menggunakan kamera telepon genggam. Bahkan, dalam video berdurasi sekitar empat menit yang juga viral itu, terdengar ucapan kasar dan tamparan yang dilakukan massa.

Si perempuan juga menjerit histeris lantaran kausnya dibuka paksa. Mereka kemudian digiring ke pos RW setempat setelah sekitar satu jam jadi tontonan.

"Bukan pasangan mesum. Memang mau nikah," Sabilul menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: