Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Pria yang akrab disapa Akom itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"‎Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan untuk tersangka yang berbeda. Karena kan kasus ini diduga dilakukan secara bersama-sama jadi tersangkanya beda-beda. Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Akom usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Menurut dia, dalam pemeriksan tadi, penyidik memeriksanya untuk dua tersangka, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Sementara di pemeriksaan sebelumnya, ‎Akom diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Advertisement
Dia mengatakan pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Alhasil, pemeriksaan hanya berlangsung sekitar dua jam, pukul 11.00 WIB-13.00‎ WIB.
"‎Saya menjelaskan hal yang sama, maka tidak ada hal yang baru, keterangan tidak berubah, sama copy paste. Jadi nanti kalau soal itu, sama dengan pengadilan, engak ada yang berubah," tambah Akom.
Sebelumnya, dalam sidang kasus e-KTP, Muhammad Nazaruddin menyebut Ade Komarudin memalak Irman uang senilai USD 100 ribu. Menurut Nazar, uang itu akan digunakan Irman untuk melakukan rapat kerja dengan pejabat di Bekasi, Jawa Barat.
Pada dakwaan juga disebut Akom meminta uang itu untuk membiayai kegiatannya bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Akom meminta uang kepada Irman sebesar Rp 1 miliar menjelang bagi-bagi hasil proyek e-KTP usai. Pada saat pengadaan proyek e-KTP, Ade Komarudin berada dalam komisi yang tak bermitra dengan pemerintah.
Â
Dua Kali Jadi Tersangka
KPK sudah dua kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Penetapan pertama gugur karena Ketua DPR itu menang praperadilan melawan KPK.
‎Pada perkara ini, Setya Novanto disebut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto sempat menghilang saat penyidik menjemput ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Jakarta, Kamis 16 November 2017. Kemudian dia muncul dengan pemberitaan kecelakaan sehari kemudian.
Dia kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sejak tim dokter RSCM dan IDI menyatakan Setya Novanto tidak perlu dirawat, Minggu, 19 November 2017, KPK pun menjemput dan menahannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement